Please wait...
Malang – Kamis (10/09/2020) Project Management Unit (PMU) bersama LP2M, Kabag Perencanaan, Kabag Keuangan dan Satuan Pengawasan Internal (SPI) serta semua jajaran staf bahas pedoman laporan penggunaan keuangan riset kompetitif unggulan dan publikasi Internasional tahun 2020. Pembahsan pedoman laporan penggunaan keuangan riset kompetitif unggulan dan publikasi Internasional tahun 2020 dibuka oleh Direktur Project Management Unit (PMU) Muhtadi Ridwan. Kemudian dilanjutkan pengarahan oleh Zainal Habib selaku Manajer Project Management Unit (PMU).
Dalam arahanya, Zainal mengatakan ”munculnya pedoman laporan penggunaan keuangan riset kompetitif unggulan dan publikasi Internasional tahun 2020 ini nantinya dijadikan acuan bagi peneliti untuk melaporkan keuangannya dalam penelitiannya. Munculnya pedoman ini juga diharapkan bisa menjadi 1 dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan dan dipelajari oleh peneliti dan setelah melaporkan. jangan sampai ada temuan yang tidak diinginkan dalam laporan keuangan” ungkapnya.
Nantinya setelah pembahasan pedoman laporan penggunaan keuangan riset kompetitif unggulan dan publikasi Internasional tahun 2020 ini selesai. Dan sudah benar akan dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) supaya disahkan dan dijadikaan rujukan untuk pedoman laporan penggunaan keuangan riset kompetitif unggulan dan publikasi Internasional tahun 2020 khususnya di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Pembahasan tentang dasar hukum dalam pedoman laporan penggunaan keuangan riset kompetitif unggulan dan publikasi Internasional tahun 2020 juga disinggunng oleh ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Muhammad In’am Esha, menuturkan”Dasar hukum yang sudah ada harus benar-benar diteliti dan dipastikan bahwa itu adalah dasar hukum yang terbaru” tegasnya.
Lebih lanjut Direktur PMU menambahkan, “Pedoman ini harus segera di finalisasi, dan mohon untuk pihak-pihak yang faham terkait penelitian dan laporan keuangan penelitian harus mencermati dengan teliti dan benar” tutupnya. (Red. Mhr/ms)