Please wait...
Malang – Senin (24/08/2020) Project Management Unit (PMU) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) bahas pedoman penelitian Hibah Kompetitif Riset Unggulan dan Publikasi Internasional melalui dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) tahun anggaran 2020. Pembahasan ini bertujuan untuk finalisasi dokumen pedoman penelitian dan finalisasi perencanaan terkait pendanaan penelitian. Meskipun dengan adanya pandemi Covid-19 rapat pedoman penelitian Hibah Kompetitif Riset Unggulan melalui dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) tahun anggaran 2020, juga sangat memperhatikan protokol kesehatan.
Pembahasan pedoman penelitian dibuka langsung oleh Zainal Habib selaku Manager PMU, di awal mula pembahasan beliau menyampaikan beberapa hal terkait mekanisme dan syarat pengajuan penelitian, "anggaran yang diajukan harus jelas dan sesuai dengan prosedur yang benar" jelasnya. Hibah Kompetitif Riset Unggulan dan Publikasi Internasional Tahun 2020 merupakan salah satu kegiatan pendamping proyek kerjasama pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi melalui Saudi Fund for Development (SFD) dalam proyek PHLN The Development of Maulana Malik Ibrahim Malang Phase II.
Muhtadi Ridwan selaku Direktur PMU, sangat mengapresiasi adanya pembahasan pedoman penelitian Hibah Kompetitif Riset Unggulan melalui dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) tahun anggaran 2020. Pedoman ini diproyeksikan sebagai petunjuk teknis bagi para penerima hibah penelitian agar sesuai dengan mekanisme anggaran RMP yang mudah dipahami dan dipertanggungjawabkan. Dalam diskusi pembahasan beliau mengatakan, "PMU ini tidak lebih dari supporting dana Rupiah Murni Pendamping (RMP), soal konteks penelitian mulai dari pengajuan penelitian sampai pelaporan penelitian tetap dari LP2M, namun harus ter-record juga oleh PMU".
“Ada 3 hal penting yang harus diperhatikan dalam penelitian,agar penelitian tersebut dapat berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan. Pertama, menjaga kuantitas dan kualitas penelitiaan, kedua, Melakukan pelaporan keuangan penelitian dan yang ketiga, waktu yang tepat dalam pelaporan penelitian”. Tutur Nur Ali Kepala Unit Penelitian LP2M. Penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti nantinya harus ter-record dalam sistem manajemen penelitian sehingga proses penelitian dari mulai pembuatan sampai penyelesaian, dapat terpantau secara menyeluruh. (Red. Mhe/ms)