Please wait...
Malang – Kamis (10/09/2020) Project Management Unit (PMU) bersama tim Pokja dan tim teknis kembali bahas dokumen dan persiapan seleksi konsultan pengawas dan tender pembangunan lanskap Gedung untuk akses jalan dan jembatan Kampus III UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tahun anggaran 2020.
Pembahasan kali ini dibuka oleh Zainal Habib selaku Manager Project Management Unit (PMU) yang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyampaikan “Banyak agenda terkait rencana pembangunan Kampus III UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan kemarin kita sudah menyelesaikan beberapa dokumen Tender terkait Furnitur Fixtur. Untuk dokumen Tender pembangunan Jalan dan Jembatan melalui dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) perlu adanya perubahan dokumen sesuai dengan kesepakatan kita bersama dan juga kita harus mempertimbangkan kondisi cuaca pada saat proses pengerjaan pembangunan, mengingat dalam waktu dekat musim hujan diprediksi akan tiba. Pengerjaan Jalan dan Jembatan ini penting karena hal ini merupakan pembangunan akses untuk menjuku Kampus III” jelasnya.
Muhtadi Ridwan, selaku Direktur Project Management Unit (PMU), disela diskusi pembahasan menambahkan, “Dalam pembahasan dokumen Tender Pembangunan Lanskap Gedung Bangunan yang berupa akses Jalan dan Jembatan Kampus III, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, jangan sampai kita salah aturan dalam pembuatan dokumen Tender” terangnya.
Ketika diskusi pembahasan dimulai banyak poin penting yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan beberapa kesepakatan yang dibuat bersama tim teknis dan tim Pokja terkait dokumen Tender. Pembahasan ini mengarah kepada persyaratan kualifikasi perusahan kontraktor yang nantinya dapat mengikuti tender dalam rencana pembangunan akses jalan dan jembatan. Ada beberapa dokumen yang harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri PUPR yang baru; yaitu, peraturan Menteri PUPR, No. 14 Tahun 2020, tentang ttandar dan pedoman pengadaan jasa kontruksi. Tak lupa juga disampaikan oleh tim Pokja terkait mekanisme pelaksanaan tender nantinya yang harus mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan arahan dan anjuran Pemerintah, mengingat kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia masih Meningkat.
Dalam akhir diskusi semua tim berkomitmen memang perlu adanya perubahan sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku, dan hasil dokumen tender yang disepakati nantinya jangan sampai kita memepersulit kontraktor dalam berkompetisi dalam mengikuti seleksi kali ini. (red. Mhe/ms)